Alibi (bahasa latin: alibi, tempat lain)
adalah suatu keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di
tempat lain ketika suatu peristiwa terjadi. Alibi yang kuat ialah alibi
yang disertai alasan-alasan beserta bukti yang kuat agar bisa
terhindarkan dari jeratan hukum, karena pada beberapa tempat, seseorang
bisa terkena hukum pidana jika dia tidak bisa membuktikan alibinya,
dengan kata lain adalah alibi palsu. Atau Alibi adalah metode peradilan penyangkalan yang dilakukan oleh terdakwa
untuk membuktikan diri bahwa terdakwa/tertuduh sedang berada di tempat
lain ketika suatu peristiwa sedang terjadi, ataupun pada saat tindak
kejahatan sedang dilakukan.
Dikutip dari id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar